Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Buntut Gak Terima Dijadikan Tersangka

Jumat 10-01-2025,20:52 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.

Pengajuan itu dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025. 

BACA JUGA:Hasto Melawan, Tempuh Praperadilan untuk Batalkan Status Tersangka oleh KPK di PN Jaksel

BACA JUGA:Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan termohon dalam praperadilan tersebut adalah pihak KPK.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Djuyamto kepada wartawan, Jumat.

Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel  dengan hakim tunggal yaitu Djuyamto.

BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri: KPK Gak Ada Kerjaan Lain, yang Diubrek-ubrek Pak Hasto Wae!

BACA JUGA:KPK Panggil Eks Ketua KPU Terkait Kasus Hasto, Arief Budiman Ngaku Belum Menerima Undangan

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, KPK resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.

Lembaga Antirasuah juga mengumumkan bahwa politisi PDI Perjuangan tersebut juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

BACA JUGA:Hasto Sebut Megawati Bakal Berikan Pidato dalam HUT ke-52 PDIP Hari Ini

BACA JUGA:Pemilik Flashdisk yang Disita KPK Diungkap PDIP: Bukan Punya Hasto dan Anaknya

“Dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta  pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Kategori :