Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK

Sabtu 11-01-2025,10:21 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Kasus Agus Buntung akan Disidangkan, Menteri PPPA: Segera Dihukum Berat

BACA JUGA:Bukalapak Tutup, Ekonom Soroti Efek Domino PHK UMKM Lokal

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). 

Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

 

Kategori :