Mereka melakukan pemasangan pagar menggunakan kapal berukuran kecil yang diisi oleh beberapa orang.
BACA JUGA:Penyakit Jantung Jadi 3 Besar Penyebab Kematian Tertinggi, Indonesia Butuh Tambahan 5 Ribu Kardiolog
Atas ramainya permasalahan pemasangan pagar ini, Muannas Alaidid yang merupakan kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, membantah tuduhan para nelayan yang menyebut pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang milik pihaknya.
"Tuduhan ini merupakan bagian dari fitnah-fitnah yang selama ini di lancarkan untuk menekan PIK 2," ujar Muannas, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Maka dari itu, Muanas menegaskan bahwa pagar di Laut Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 Km bukan milik PIK 2.
Muanas juga menjelaskan jika pagar laut itu merupakan tanggul yang terbuat dari bamboo untuk memecah ombak.