JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemburu Koin Jagat di Jakarta yang tertangkap tangan merusak fasilitas publik, terancam denda mencapai Rp50 juta atau kurungan penjara maksimal selama 6 bulan (180 hari).
Fenomena sejumlah warga di beberapa wilayah sedang diramaikan dengan mencari Koin Jagat yang disebar di sejumlah tempat.
Rupanya, Koin Jagat ini disediakan oleh sebuah aplikasi bernama Jagat lewat fitur Treasure Hunt.
BACA JUGA:Teguh Setyabudi Bakal Evaluasi MBG Imbas Kantin Sekolah Mengeluh Turun Omzet
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, sanksi denda tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2027.
Dalam Perda tersebut tertulis pada Pasal 12 huruf (b) jika setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.
"Jika kedapatan melanggar maka akan dikenakan kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta," kata Satriadi Gunawan saat dikonfirmasi Disway.id, Senin, 13 Januari 2025.
Jumlah nominal denda tersebut kata Satriadi tertulis pada Perda Nomor 8 Tahun 2027, Pasal 61 Ayat (3).
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, dirinya sudah mengerahkan personel Satpol PP untuk menjaga fasos-fasum dari pemburu Koin Jagat.
BACA JUGA:Peringatan Tegas Teguh Setyabudi ke Pemburu Koin Jagat: Jangan Rusak Fasilitas Publik!
BACA JUGA:Perburuan Koin Jagad Rusak Fasilitas Publik, Teguh Setyabudi Kerahkan Satpol PP Untuk Penjagaan
"Sudah dilakukan langkah-langkah, antara lain untuk Satpol PP sudah menjaga fasos-fasum yang kemungkinan di situ akan dijadikan area untuk mencari Koin Jagad," kata Teguh di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 13 Januari 2025.
Teguh mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengantisipasi hal itu.
Teguh sudah meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta serta wali kota setempat untuk menyiagakan personelnya menjaga fasos-fasum.