Kondisi Abdul Gani Kasuba Kian Pulih, Dikembalikan ke Rutan Ternate

Selasa 14-01-2025,11:57 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

“Karena kesehatan juga merupakan hak dari terdakwa yang sudah diatur dalam Undang-undang, sekiranya harapan keluarga juga sama dengan kuasa hukum, agar kesehatan AGK harus menjadi prioritas,” tandasnya.

Sebagai informasi, AGK divonis 8 tahun penjara pada kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar sejumlah uang pengganti.

 

Kategori :