“Karena kesehatan juga merupakan hak dari terdakwa yang sudah diatur dalam Undang-undang, sekiranya harapan keluarga juga sama dengan kuasa hukum, agar kesehatan AGK harus menjadi prioritas,” tandasnya.
Sebagai informasi, AGK divonis 8 tahun penjara pada kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar sejumlah uang pengganti.