Cara Menghitung Fidyah dan Bacaan Niatnya, Umat Muslim Wajib Tahu!

Selasa 14-01-2025,15:11 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

Ketentua kriteria siapa saja yang boleh tidak berpuasa tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184. 

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).

BACA JUGA:Puasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Simak Informasinya

Cara Menghitung Fidyah 

Fidyah dibayarkan sebagai bentuk denda karena tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud atau sekitar 675 gram/0,75 kg gandum.

Menurut kalangan Hanafiyah, nilai fidyah sebesar 2 mud atau setara 1,5 kg gandum. Aturan ini biasanya digunakan untuk membayar fidyah berupa beras.

Membayar fidyah juga diperbolehkan dalam bentuk uang yang nilainya sebanding dengan harga kurma atau anggu seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang  ditinggalkan.

Lalu selebihnya megikuti kelipatan puasanya.

BACA JUGA:Kapan Puasa Rajab 2025 Dilaksanakan? Ini Jadwal Terbaru dari Kemenag

Bacaan Niat Membayar Fidyah

Berikut bacaan niat membayar fidyah puasa Ramadhan untuk tiga kriteria orang yang diwajibkan.

1. Niat fidyah puasa bagi orang tua renta atau orang sakit keras

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, sebagai kewajiban karena Allah."

2. Niat fidyah puasa bagi perempuan hamil atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala."

BACA JUGA:Kapan Puasa Rajab 2025 Dilaksanakan? Ini Jadwal Terbaru dari Kemenag

Kategori :