Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggung jawab berbuka puasa di bulan Ramadhan karena khawatir akan keselamatan anakku, sebagai kewajiban karena Allah."
3. Niat fidyah puasa bagi orang yang sudah meninggal (diwakilkan oleh ahli waris)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'anshaumi ramadhani fulaanibni fulaanin fardha lillahi ta'aala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan bagi Fulan bin Fulan (nama mayitnya), sebagai kewajiban karena Allah."