Maino juga mengungkapkan, walau ada kenaikan HPP, harga beras yang di gudang Bulog atau beras SPHP masih tetap dan dipatok sekitar Rp11.000 per kilogram.
BACA JUGA:Pemprov DKI Luncurkan Beras Resik dengan Harga Murah, Tak Kena PPN 12 Persen
Sebelumnya, diketahui pula bahwa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan jika penyesuaian HPP gabah dan beras yang diatur dalam Kepbadan telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Perbadan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Arief juga menjelaskan jika HPP gabah dan beras telah ditetapkan bagi Bulog dan berlaku mulai 15 Januari.
Sementara untuk HET beras, masih menggunakan aturan sebelumnya dan tidak mengalami perubahan.