"Mas Hasto bukan penyelenggara negara, yang kedua dalam kasus Harun apa yang dituduhkan kepada Mas Hasto ini sudah diuji di persidangan," jelas Ronny.
"Di dalam persidangan yang sudah diuji sampai tingkat kasasi, tidak ada satu bukti pun yang mengkaitkan Mas Hasto dengan Harun Masiku," lanjutnya.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini 15 Januari 2025, Tutup Jam Berapa?
Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.