BEKASI, DISWAY.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut yang membentang di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 15 Januari 2025.
Proses penyegelan melibatkan sejumlah pegawai KKP dan disaksikan pula oleh nelayan setempat.
BACA JUGA:Wamen Stella Christie Beberkan Pembangunan SMA Unggul Garuda di NTT, Hutan 20-40 Hektare Digarap
Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk merah di sepanjang tepi kiri alur pelabuhan milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Ada dua benda yang dipasangi spanduk, yakni benda pagar dan benda reklamasi.
Spanduk tersebut ditancap langsung pada tiang bambu yang ditancapkan di perairan Kampung Paljaya sebagai penanda area yang dipagari.
Segel yang tertera pada benda tersebut bertuliskan "penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin".
BACA JUGA:6 Fakta Penemuan Jenazah Brigjen Purnawirawan Eks BIN di Laut Marunda, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk
BACA JUGA:Pemprov Jawa Barat Klaim Pagar Laut di Tarumajaya untuk Alur Pelabuhan: Dibuat PT TRPN
Spanduk kedua dipasang di area reklamasi yang berada di dekat pagar bambu.
Sebelumnya, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Ahman Kurniawan, telah menetapkan wilayah tersebut sebagai area pengembangan alur pelabuhan.
Spanduk telah dipasang di tanah yang telah direstorasi di wilayah ini yang menyatakan "penghentian kegiatan reklamasi tanpa PKKPRL".
Selain itu, Nelayan Kampung Paljaya Rodin (41 tahun) mengungkapkan bahwa hasil tangkapannya menurun drastis sejak pagar misterius itu dipasang di Laut Bekasi
Sebelum pagar itu dipasang, Rodin bisa menangkap dan membawa pulang 40 kilogram berbagai jenis ikan per hari berkat jaring yang ditaruh di sepanjang tepian perairan.