TANGERANG, DISWAY.ID -- Pagar laut misterius yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten menuai kontroversi. Ombudsman Republik Indonesia (RI) terjun langsung untuk melakukan investigasi terkait pagar yang terbuat dari bambu itu.
Dari hasil peninjauan dan investigasnya, Ombudsman RI minta pagar laut yang berada di Pantura Kabupaten Tangerang, Banten segera dibongkar.
BACA JUGA:Keberadaan Pagar Laut Bikin Rugi Nelayan Bekasi: Sehari Paling Dapat Cepek
BACA JUGA:Akhirnya, KKP Segel Pagar Laut Bekasi!
Pasalnya, pagar yang terbuat dari bambu itu tidak memiliki izin.
"Ini bukan wilayah PSN, yang kedua, tidak ada amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Yang ketiga, tidak ada izin. Jadi dengan demikian kesimpulannya, ini semua harus segera dibongkar," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra kepada awak media, Rabu, 15 Januari 2025.
Yeka mengatakan, tugas ombudsman itu adalah memastikan pelayanan publik agar kembali normal seperti sedia kala. Urusan penegakan hukum pidana bukan kewenangan ombudsman.
"Jadi ombudsman masuk ke sini, tugasnya adalah untuk memastikan pelayanan publik berjalan normal kembali. Pelayanan publik dalam apa? dalam hak untuk bermata pencarian, dalam artian mereka bisa melakukan aktivitas nelayan seperti sedia kala," tuturnya.
BACA JUGA:Pagar Laut Tangerang Harus Dibongkar, Ombudsman RI: Bukan Wilayah PSN, Tidak Ada Amdal dan Izin
Sebab, kata Yeka, pemagaran laut seperti ini sangat mengganggu aktivitas para nelayan. Terlebih soal kerugian material yang diterima oleh masing-masing nelayan.
"Berarti sudah hampir 6 bulan. Rute melaut menjadi lebih jauh, bahan bakar semakin tinggi, waktu melaut semakin sedikit, otomatis akan mengurangi produksi," urainya.
"Dan ini yang hendak menjadi sasaran ombudsman. Terkait persoalan pemanfaatan pagar di sini, nanti institusi yang berwenang akan memberikan pernyataan," sambungnya menutup.
Diketahui, pagar laut misterius itu berdiri di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu dengan tinggi 6 meter itu terbentang sepanjang enam kecamatan yang meliputi 16 desa dengan disinyalir panjangnya hingga 30 kilometer lebih.
BACA JUGA: Pemprov Jawa Barat Sebut Pagar Laut Bekasi Legal, Peruntukkan Bagi Pembangunan Alur Pelabuhan
Hal itu berdasarkan pantauan Disway.id di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu wilayah tempat didirikan pagar laut tersebut.