Sementara, untuk driver baru wajib training untuk jam malam (22.00-24.00). Driver juga tidak diperkenankan untuk libur selama dua minggu pertama kerja.
Mirisnya, driver hanya mendapatkan waktu libur satu minggu sekali dan dilarang hari Minggu-Senin. Driver yang libur harus melakukan konfirmasi satu hari sebelum libur, kecuali sakit.
Lebih lanjut, dalam regulasi Zendo juga disebutkan bahwa mitra harus memiliki modal harian Rp300.000 dan dilarang melakoni pekerjaan serupa atau double job.
Terkait gaji, driver mendapatkannya dengan sistem bagi hasil ongkos kirim dalam bentuk setoran harian, yakni 80 persen untuk driver dan 20 persen untuk Zendo.
"Tidak ada tunjangan apa pun. Jika ada risiko pekerjaan perusahaan tidak bertanggungjawab tapi akan memberikan bantuan sesuai kemampuan," tulis regulasi Zendo.
Zendo Buka Suara soal Regulasi Driver
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Usaha Muhammadiyah (Sumu) Ghufron Mustaqim menyampaikan regulasi yang beredar di media sosial ditetapkan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
"Itu adalah bagian dari hasil perahan 9 tahun merespons kondisi riil lapangan," kata Ghufron.
Motivasi kerja driver, standar pelayanan kepada konsumen, potensi penipuan, dan lainnya diolah sedemikian rupa hingga menghasilkan regulasi yang dinilai ideal.