Haru, Danpuspomal Peluk Anak Bos Rental Mobil di Konpers Penyerahan Pelaku: Saya Minta Mereka Dihukum Mati, Pak!

Kamis 16-01-2025,10:46 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah melewati sejumlah rangkaian penyidikan, kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang siap memasuki persidangan di pengadilan militer. 

Dalam konferensi pers penyerahan tiga tersangka penembakan Ilyas Abdurahman (48) ke Oditurat Militer, kedua anak korban menyaksikan momen penyerahan tersebut. 

BACA JUGA:Puspomal Serahkan 3 Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil ke Oditur, Siap Disidang di Pengadilan Militer!

BACA JUGA:Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Berjumlah 36 Adegan: Insiden Pandeglang dan Tol Tangerang-Merak Diperagakan

Suasana haru terjadi kala Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksda TNI Samista memeluk dua anak korban tewas kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang Merak.

Danpuspomal memeluk erat anak Ilyas Abdurahman yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Saputra.

Momen haru itu juga disaksikan Kadispenal Laksma TNI Wira Hady dan Kadiskumal  Laksma TNI Farid Maruf yang turut memeluk Nasrudin dan Rizky secara bergantian.

"Sabar ya," kata Samista seraya menepuk Agam dan Rizky untuk saling menguatkan usai konferensi pers di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta pada Rabu 15 Januari 2025. 

Samista menegaskan, penyerahan barang bukti, berkas perkara, dan ketiga tersangka maka proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang dimulai dari dugaan penggelapan mobil itu telah rampung.

Dalam penyidikan Puspomal, pihaknya telah memeriksa 18 saksi dalam perkara tersebut.

Adapun barang bukti yang diserahkan di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, baju korban, bukti transfer dan beberapa alat bukti  lainnya yang sudah disita. 

BACA JUGA:Puspom TNI AL-Polri Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil, 36 Adegan Diperagakan: Brio Turut Dihadirkan

"Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada pasal 340 KUHP juncto 55 ayat (1), pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1), kemudian pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP," kata Samista.

"Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.

Jadi atensi Kepala Staf TNI AL

Samista menegaskan kasus yang mencoreng nama baik korps dengan semboyan 'Jalesveva Jayamahe' itu akan diusut tuntas. Terlebih, kasus ini menjadi perhatian khusus Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.

Kategori :