Pemilik Pagar Laut Bekasi Telah Diketahui KKP: Kami Sudah Kirim Surat Penghentian Kegiatan

Kamis 16-01-2025,12:30 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Reza Permana

BEKASI, DISWAY.ID - Pihak KKP mengungkapkan bahwa pemilik pagar laut Bekasi telah diketahui dan sudah mengirimkan surat penghentian kegiataan yang tidak berizin.

Adapun pagar laut Bekasi terletak di pantai utara Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Keberadaan pagar laut di perairan utara Bekasi terdokumentasi dan tersebar di media sosial.

BACA JUGA:JPPI: SMA Unggul Garuda dan Sekolah Rakyat Berpotensi Langgar Konstitusi, Terancam Seperti RSBI

BACA JUGA:Pendaftaran LPDP 2025 Tahap 1 Dibuka Besok, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya

Terkait keberadaan pagar laut di Kabupaten Bekasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan belum memberikan Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pagar laut tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin menyebut bahwa tim dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) juga telah melakukan pendataan di wilayah tersebut.

"Tim PSDKP sudah Pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu, sembari saat ini kami masih melakukan pendalaman," jelas Doni di Bekasi pada Rabu, 15 Januari 2025.

BACA JUGA:Pemagaran Pagar Laut Misterius di Laut Bekasi Bikin Omset Nelayan Menurun

BACA JUGA:15 Drama China Kerajaan Romantis Rating Tertinggi Terbaru 2025, Endingnya Nggak Bisa Ditebak!

Doni melanjutkan, pihaknya telah menyampaikan surat teguran langsung kepada pemilik pagar laut tersebut.

Pagar laut tersebut memang diketahui milik perusahaan swasta, tetapi identitas pemiliknya belum diketahui.

Ia menyatakan, identitas pemilik pagar tersebut terlihat jelas di lokasi.

"Sudah diketahui, dan sudah dikirim surat peringatan sesuai proses penegakkan hukum, tahapannya memang begitu," kata dia.

Kategori :