Usai Disegel, KKP Masih Cari Pelaku Pemasangan Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang

Usai Disegel, KKP Masih Cari Pelaku Pemasangan Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih memburu pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 Km setelah penyegelan-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Usai menyegel pagar laut misterius di Pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih memburu pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 Km tersebut.

"Kami saat ini masih terus mendalami siapa yang akan muncul sebagai penanggung jawab di dalam mekanisme pemagaran ini," ujar Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) KKP, Halid Yusuf, Rabu, 15 Januari 2025.

BACA JUGA:Sejumlah Alat Berat Bersiaga di dekat Pagar Laut Misterius Perairan Bekasi, Begini Penjelasan UPTD Jabar!

BACA JUGA:Tak Ada Izin dan Amdal, Ombudsman Minta Pagar Laut di Pesisir Tangerang Segera Dibongkar!

Jika pelaku pemasang pagar itu sudah ditemukan, kata Halid, pihaknya akan mengambil jalur hukum untuk memproses terduga pelaku lebih lanjut. Sebab, pagar bambu misterius itu tidak memiliki izin dan telah mengganggu 3.888 nelayan di wilayah sekitar.

Namun, jika pelaku tak kunjung ditemukan, pihak KKP akan segera membongkar bambu tersebut dengan melibatkan sejumlah masyarakat sekitar.

"Kami akan melakukan tindakan tegas. Tentunya di dalam pembongkaran ini kan 30 km, butuh waktu yang panjang. Butuh alat berat untuk mencabut itu," imbuhnya.

Adapun rencana pembongkaran itu, lanjut Halid, masih dilakukan pembahasan internal di KKP. Kemungkinan setelah dua hari sidak di Pulau Cangkir ini, pihaknya akan menentukan solusi.

"Mungkin satu dua hari ini akan ada solusi kapan kira-kira pembongkaran itu akan dimulai," ungkapnya.

BACA JUGA:Keberadaan Pagar Laut Bikin Rugi Nelayan Bekasi: Sehari Paling Dapat Cepek

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Republik Indonesia (RI) terjun langsung untuk melakukan investigasi terkait pagar yang terbuat dari bambu itu.

 

Peninjauan dan ivestigasi dilakukan Ombudsman RI di Pulau Cangkir, bersama perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK, dan perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, pada Rabu, 15 Januari 2025.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads