Usai Disegel, KKP Masih Cari Pelaku Pemasangan Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang

Usai Disegel, KKP Masih Cari Pelaku Pemasangan Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih memburu pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 Km setelah penyegelan-Disway.id/Candra Pratama-

Dalam kesempatan itu, Ombudsman RI, Yeka Hendra menegaskan bahwa pagar laut di Pulau Cangkir bukan wilayah dari Proyek Strategis Nasional (PSN) serta tidak memiliki izin.

 

"Ini bukan wilayah PSN, yang kedua, tidak ada amdal. Yang ketiga, tidak ada izin. Jadi dengan demikian kesimpulannya, ini semua harus segera dibongkar," tegasnya kepada awak media, Rabu.

 

Kendati demikian, Yeka mengatakan, tugas ombudsman itu adalah memastikan pelayanan publik agar kembali normal seperti sedia kala. Urusan penegakan hukum pidana bukan kewenangan ombudsman.

 

"Jadi ombudsman masuk ke sini, tugasnya adalah untuk memastikan pelayanan publik berjalan normal kembali. Pelayanan publik dalam apa? dalam rangka hak untuk bermata pencarian, dalam artian mereka bisa melakukan aktivitas nelayan seperti sedia kala," tuturnya.

 

Karena, kata Yeka, pemagaran laut seperti ini sangat mengganggu aktivitas para nelayan. Terlebih soal kerugian material yang diterima oleh masing-masing nelayan.

 

"Berarti sudah hampir 6 bulan. Rute melaut menjadi lebih jauh, bahan bakar semakin tinggi, waktu melaut semakin sedikit, otomatis akan mengurangi produksi," urainya.

 

"Dan ini yang hendak menjadi sasaran ombudsman. Terkait persoalan pemanfaatan pagar di sini, nanti institusi yang berwenang akan memberikan pernyataan," sambungnya menutup.

 

Diketahui, pagar laut misterius itu berdiri di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu dengan tinggi 6 meter itu terbentang sepanjang enam kecamatan yang meliputi 16 desa dengan disinyalir panjangnya hingga 30 kilometer lebih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads