Sementara itu, untuk cara mengecek dan pencairan dana bansos, bisa melalui laman website resminya, sebagai berikut:
1. Buka laman website resminya, https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Jika sudah berada di laman utama website, maka masukan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat bansos (PM) sesuai dengan KTP
BACA JUGA:Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus Imbas Kenaikan PPN 12 Persen
4. Ketik 4 huruf kode yang terdapat dalam sebuah kotak kode
5. Klik tombol CARI DATA
6. Sudah selesai mengisi, nanti sistem cek bansos akan mencari nama PM (Penerima Manfaat) jika data tersebut sudah terdaftar sebagai penerima bansos.