Kasus Dana PEN, KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi

Kamis 16-01-2025,13:30 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi pada hari ini, Kamis, 16 Januari 2025.

Sebelumnya, Karna Suswandi tidak hadir pemeriksaan lantaran sibuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Adapun, Karna Suswandi diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah, atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

BACA JUGA:Adik Elza Syarief Ungkap Bos MeMiles Utang Rp2 Miliar, Bantah Gelapkan Dana UMKM Rp55 Miliar

BACA JUGA:Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Artis Sinetron 'Mak Lampir' Sandy Permana

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KS Bupati Situbondo," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Tessa belum menjelaskan lebih rinci terkait materi penyidikan apa yang akan ditanyakan kepada Suswandi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suswadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kemudian ia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan Karna Suswandi pada 17 September 2024 lalu. 

Namun, hakim tunggal Pengadian Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.

BACA JUGA:Nih Bocoran Jadwal PKH dan BPNT Cair Tahap 1 Tahun 2025 yang Ditunggu-tunggu Warga!

BACA JUGA:Bertemu Komdigi, Aplikasi Jagat Sepakat Ubah Fitur 'Berburu Koin'

KPK juga mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada Selasa 27 Agustus 2024.

Kategori :