JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin mengusulkan zakat digunakan untuk membiayai makan bergizi gratis. Lalu, bolehkah zakat dipakai biaya makan bergizi gratis?
Dana zakat diusulkan Ketua DPD RI sebagai biaya makan bergizi gratis (MBG) lantaran masyarakat perlu dilibatkan untuk mendanai program andalan pemerintah ini.
Menurutnya, zakat dipakai untuk biaya makan bergizi gratis karena anggaran negara tidak akan cukup untuk membiayai program tersebut.
BACA JUGA:Susu Makan Bergizi Gratis Cuma 1 Kali Seminggu Emang Cukup? Ahli Gizi Bilang Begini
"Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong, nah kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga," kata Sultan kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025.
"Contoh, bagaimana kita menstimulasi agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh," sambungnya.
Pernyataan Sultan pun mengenai zakat digunakan sebagai biaya makan bergizi gratis pun menuai pro dan kontra.
lantas, bolehkah zakat dipakai untuk program biaya makan bergizi gratis?
Bolehkah Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis
Dikutip dari laman resmi Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasuruan, Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
BACA JUGA:Daun Kelor Gantikan Susu di Makan Bergizi Gratis? Edy Wuryanto: Dianggap Makanan Kambing!
Salah satu rukun Islam ini bertujuan untuk mensyukuri nikmat Allah Swt dan membantu sesama.
Ada dua jenis zakat, yakni zakat fitrah yang diwajibkan bagi seorang muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadan.
Sementara, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sementara, orang orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasuruan, Abdullah Nasih Nasor menuturkan bahwa penerima zakat ada 8 golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 :