Bolehkah Zakat Dipakai Biaya Makan Bergizi Gratis? Ternyata Tak Boleh Asal

Kamis 16-01-2025,14:49 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah Ayat 60)

BACA JUGA:Sosok Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD yang Usul Dana Zakat untuk Biaya Makan Bergizi Gratis

Adapun delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagai berikut.

  1. Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
  2. Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
  3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya
  4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya
  5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas
  6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam
  7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh
  8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat

MUI dan BAZNAS Buka Suara soal Zakat Dipakai Biaya Makan Bergizi Gratis

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis mengatakan penggunaan dana zakat dikaji lebih dalam.

Sebab, tak semua siswa sekolah miskin, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pemberian zakat.

BACA JUGA:Sosok Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD yang Usul Dana Zakat untuk Biaya Makan Bergizi Gratis

"Baiknya dikaji dulu. Karena dana zakat itu hanya untuk delapan macam (penerima) yang sudah ditentukan," kata Cholil.

Ketua BAZNAS Noor Achmad menyebut zakat bisa digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis jika penerimaan adalah kelompok fakir miskin.

Noor menegaskan para mustahik berhak mendapatkan zakat, infak, dan sedekah. Para fakir miskin juga perlu diverifikasi.

"Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin," papar Noor.

Kategori :