JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Maria Lestari.
Ia dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 219-2024.
BACA JUGA:Ketua KPK Setyo Budiyanto Pastikan Kasus Hasto Tak Mangkrak
BACA JUGA:Eks Ketua KPU Arief Budiman Hadir Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Hasto
Adapun, kasus tersebut menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Hari ini Kamis (16/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ML, Anggota DPR RI untuk tersangka HK," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 16 Januari 2025.
Seyogyanya, KPK memanggil Maria pada Kamis, 9 Januari 2025, pekan lalu. Namun ia mangkir tanpa keterangan.
Selain Maria, KPK juga memanggil satu saksi Anggota DPR RI fraksi PDIP, Arif Wibowo untuk perkara yang sama.
BACA JUGA:1.000 Pengacara Kawal Hasto Disiapkan PDIP, KPK: Kami Mempersiapkan Diri
BACA JUGA:KPK Bantah Megawati Telepon Prabowo Minta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak DItahan
Terbaru, KPK memeriksa Hasto pada Senin, 13 Januari 2025. Selama 3,5 jam, Ia diperiksa penyidik. Usai diperiksa Hasto Bungkam.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Hasto Ajukan Praperadilan, Ketua KPK: Kami Sudah Mempersiapkan Segalanya