Dalam perencanaan, puluhan CPMI ilegal itu akan diberangkatkan ke negara tujuan atau penempatan di berbagai negara. Seperti negara Uni Emirate Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan dan Oman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 dan atau Pasal 19 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.