Tangkap 7 Tersangka Kasus TPPO, Polisi: 9 Orang Masih DPO!

Kamis 16-01-2025,22:44 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata CPMI non prosedural tersebut mengaku dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai karyawan toko, asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji tinggi," ungkapnya.

Adapun para korban itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. 12 orang diantaranya berasal dari Jawa Barat, 4 orang berasal dari Jawa Timur, 4 orang dari Sumatera Utara, 3 orang Jakarta dan 2 orang CPMI berasal dari Jawa Tengah.

Dalam perencanaan, puluhan CPMI ilegal itu akan diberangkatkan ke negara tujuan atau penempatan di berbagai negara. Seperti negara Uni Emirate Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan dan Oman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 dan atau Pasal 19 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kategori :