Selain itu, Mba Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.
Dalam putusan Praperadilan tersebut terungkap Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
BACA JUGA: Serbu! DP Rumah Subsidi MBR di Kendal Hanya Rp 1 Juta, Segini Luasnya
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara ini.
Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Kasus yang diusut tersebut terdiri dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.