
BACA JUGA:Orangtua Pelaku Pembunuhan Bayi di Tambun Ditangkap di Karawang Saat Melarikan Diri
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa kedua orang tua kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka melakukan tindakan pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia sehingga dapat dijerat Pasal 80 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Keduanya pun terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan dapat ditambah sepertiga karena yang melakukannya adalah orang tua.
BACA JUGA:Balita Terbungkus Dalam Plastik Gegerkan Warga Tambun, Ada Memar dan Sundutan Rokok
Tak hanya itu, keduanya juga diduga melakukan tindak kekerasan yang dilakukan bersama sama sehingga terancam Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Dan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.