BEKASI, DISWAY.ID - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menanggapi bantahan nelayan terkait keberadaan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengklaim nelayan yang menolak bukan warga setempat, melainkan warga Cilincing, Jakarta Utara.
BACA JUGA:Pemprov Jawa Barat Klaim Pagar Laut di Tarumajaya untuk Alur Pelabuhan: Dibuat PT TRPN
"Ada nelayan dari wilayah Cilincing, Jakarta, komplain. Kenapa ada begini-begini (pagar laut)? Kan jadi komplain semua nelayan dari Jakarta, bukan dari Bekasi. Itu persoalannya," jelas Deolipa kepada pewarta di Bekasi pada Kamis, 16 Januari 2025.
Deolipa menyebutkan PT TRPN telah memberikan ganti rugi kepada nelayan yang terdampak pembangunan pagar laut tersebut, yang dananya disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
Ia juga menjelaskan bahwa nelayan setempat telah mendapatkan informasi terkait proyek tersebut, termasuk pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
"Nelayan ini kan sudah kita sosialisikan. Yang sosialisasikan bukan kami, tapi DKP sendiri sudah mensosialisikan dan sudah ada bayar-membayarnya," ucap dia.
BACA JUGA:Pemilik Pagar Laut Bekasi Telah Diketahui KKP: Kami Sudah Kirim Surat Penghentian Kegiatan
Pada tahun 2023, PT TRPN dan DKP Jawa Barat bekerja sama menata kembali kawasan PPI Paljaya seluas 7,4 hektare.
Rencana proyek tersebut meliputi pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, lebar 70 meter, dan kedalaman lima meter.
Keberadaan alur pelabuhan tersebut ditandai dengan banyaknya penempatan tiang-tiang bambu di perairan sekitar Kampung Paljaya.
BACA JUGA:Nasib Nelayan Bekasi Adanya Pagar Laut: Cuma Dapat Buat Bensin Doang!
Nelayan setempat menolak pembangunan pagar laut karena dinilai akan mengurangi hasil tangkapan ikan secara signifikan.