"Jadi ada permintaan penghentian sementara. Alasannya adalah PKKRPL belum jadi," ucal dia.
Pascapenyegelan itu, PT TPRN mengajukan permohonan baru untuk mendapatkan izin PKKPRL yang akan dimulai Kamis ini.
"Akhirnya baru tadi diajukan pengulangan dari yang lama. Karena yang lama kan minta surat ini. Sekarang kita akhirnya mendapatkan online lagi," imbuhnya.