Disebut Tak Mampu Menanggung Semua Penyakit, BPJS Kesehatan Buka Suara

Sabtu 18-01-2025,17:47 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, manfaat dari asuransi swasta bisa menjadi pelengkap manfaat BPJS Kesehatan.

“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta."

BACA JUGA:Punya Sisa Dana IPO, Bukalapak Ungkap Kemungkinan Lakukan Akuisisi

BACA JUGA:Pendapatan Anjlok 80 Persen Imbas Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang, Nelayan: Ini Siapa yang Tanggung Jawab!

"Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku," tutup Rizzky.

Kategori :