BEKASI, DISWAY.ID - Kinerja kepolisian kembali disorot.
Kali ini, tindakan dari aparat Polres Metro Bekasi jadi sorotan atas dugaan ketidakprofesionalan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum PT TRPN: Nelayan yang Protes Pagar Laut Bukan Berasal dari Bekasi!
BACA JUGA:Peredaran Upal Lewat Marketplace Facebook Marak di Bekasi, Begini Modusnya
Penyebabnya, sebuah rumah dibongkar paksa oleh oknum petugas Satreskrim Polres Metro Bekasi.
"Rumah milik seorang wiraswasta RL, 43 tahun, di Taman Beverly ll, Lippo Cikarang, Jalan Palem Utama Raya Nomor 7 dibongkar paksa oleh oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi," ujar pengacara RL, Frank Hutapea kepada wartawan, Sabtu, 18 Januari 2025.
Peristiwa itu terjadi pada malam hari kemarin. Tepatnya pada hari Jumat, 17 Januari 2025, pukul 22.00 WIB. Oknum polisi, kata Frank, datang bersama dengan orang yang mengaku memiliki rumah tersebut.
"Padahal pemilik rumah tersebut RL sudah memberikan bukti kepemilikan berupa sertifikat yang sah," tuturnya.
BACA JUGA:Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Artis Sinetron 'Mak Lampir' Sandy Permana
Pihaknya mengaku keberatan atas peristiwa tersebut. Sebab, kata Frank, polisi seharusnya melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum bertindak.
"Penyidik harusnya mengecek bukti kepemilikan dulu dengan memanggil saksi BPN, padahal pemilik sudah menunjukan bukti kepemilikannya," tuturnya.
Frank menegaskan, proses hukum pidana yang dilakukan kepolisian, tak bisa membatalkan kepemilikan atas tanah dan bangunan.
BACA JUGA:Nanang 'Gimbal', Si Pembunuh Sandy Permana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Metro Jaya
Jika ingin membatalkan kepemilikan tanah dan bangunan, jalurnya melalui peradilan perdata.
"Kalau nggak terima (atas bukti kepemilikan), itu gugatannya ke TUN pembatalan pemilikan. Pidana tidak bisa membatalkan kepemilikan," tandas Frank yang merupakan advokat dari law firm Hotman Paris & Partners ini.