Kiara Sebut Pagar Laut Tangerang Erat Kaitannya dengan Reklamasi PIK 2, Ini Buktinya!

Selasa 21-01-2025,15:58 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Hal itu didapat usai Kiara melakukan penelusuran di Kecamatan Kramat dan Kecamatan Mauk. Berdasarkan hasil penelusuran ini, kata Susan, nelayan kecil menyebut pemagaran laut diduga untuk perluasan kawasan PIK 2 yang akan menimbun ataupun mereklamasi laut sebagai bagian dari perluasannya.

Kiara menduga, hal ini merupakan proyek besar lantaran membutuhkan pendanaan yang besar untuk dapat membuat pagar laut sepanjang 30,16 km. Kiara juga mengungkap, tak ada perubahan signifikan yang disebabkan abrasi di wilayah pesisir Desa Kohod sehingga dalil bahwa pemagaran laut ini untuk menanggulangi abrasi itu adalah kekeliruan.

Susan menuturkan, penelusuran dilakukan sejak 1985 hingga 2024, sehingga penerbitan HGB dan SHM di atas laut tersebut telah jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No.1/2014 jo. UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Putusan MK No. 3/2010 yang telah membatalkan Hak Penguasaan Perairan Pesisir (HP3).

“Kiara  bersama jaringan masyarakat sipil lainnya telah menggugat HP3 tersebut dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya

Kategori :