Sanksi Pemilik Pagar Laut Rp18 Juta Per KM, KKP: Denda Dihitung Berdasarkan Luasnya

Kamis 23-01-2025,12:24 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) yang menjelaskan jika pemeriksaan tersebut untuk mengetahui siapa pemilik dari pagar bambu di Pesisir Tangerang tersebut

"Yang akan diperiksa akan bertambah karena mereka akan nyebut orang lain. Nama yang disebut itu akan kita panggil," ujar Ipunk di Muara Karang, Jakarta Utara, dikutip Kamis, 23 Januati 2025.

Ia juga menegaskan akan terus menulusuri hingga akhirnya bisa dapat membuktikan dan menjadikan tersangka terhadap pemilik pagar yang terbuat dari bambu itu.

"Kalau pihak sudah kita panggil, tapi pengakuannya belum juga maksimal. Belum bisa kami dijadikan tersangka. Tapi, akan kami dalami terus, sampai kalau bisa ada (tersangkanya) katanya.

Kategori :