Ritual dolop menjadi salah satu penyelesaian berbagai kasus hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
Dolop merupakan jalan terakhir dalam menyelesaikan sengketa. Pada dasarnya, dolop bisa dilaksanakan atas persetujuan pihak yang bersengketa maupun pengurus adat.
Pelaku yang terkuak dalam tradisi dolop juga harus memenuhi denda berupa harta benda maupun hewan, seperti lubi abai (tempayan lama), babi, kerbau, sapi, motor, tanah, rumah, dan lainnya. Semua denda tersebut juga sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Sebelum dilaksanakan ritual dolop, ada beberapa hal yang harus disiapkan, di antaranya seperti beras hitam, bulu ayam, beras kuning, beras putih, batang pisang, telur, kain kuning, dan kayu lambuku.
Berikut ini adalah tahapan-tahapan yang dilakukan ketika melakukan ritual dolop, antara lain:
BACA JUGA:Viral Turis Kena Begal di Bali, Lapor Polisi Malah Bayar Rp200 Ribu
- Pembukaan dan pengarahan oleh pengurus adat
- Pengurus adat memipin ritual untuk memanggil amangun, penuggu gunung, sungai, langit, dan darat
- Selanjutnya, baru diberi aba-aba untuk menyelam
- Bagi siapa yang timbul pertama, dia adalah pelaku atau pihak yang bersalah
- Langkah ritual dolop selanjutnya adalah proses denda adat sesuai kesepakatan dari kedua belah pihak