Sementara pada bank syariah, sistem operasional yang digunakan adalah bagi hasil atau nisbah. Keuntungan yang diberikan kepada nasabah bergantung pada keuntungan yang diterima oleh bank. Semakin tinggi keuntungan yang diterima oleh bank, maka akan semakin tinggi pula bagi hasil yang diterima oleh nasabah dan begitu pula sebaliknya.
BACA JUGA:Peran AgenBRILink Dekatkan Akses Perbankan bagi Masyarakat di Kabupaten Rejang Bengkulu
5. Pengelolaan Dana Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah dapat pula dilihat dari sisi pengelolaan dananya. Pada bank konvensional, pengelolaan dana dapat dilakukan pada seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku.
Namun pada bank syariah, pengelolaan dana didasarkan pada aturan Islam, dimana pengelolaan dana tidak boleh dilakukan pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai atau aturan Islam.
6. Hubungan antara Nasabah dan Bank Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan selanjutnya terletak pada hubungan antara nasabah dan bank. Pada bank konvensional, hubungan nasabah dan bank adalah debitur dan kreditur. Nasabah pada bank konvensional berperan sebagai kreditur dan bank sebagai debitur.
Pada bank syariah, terdapat 4 jenis hubungan nasabah dan bank, yakni penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa.