Pada pasal tersebut tertulis sambung Leza, setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
"Selain itu, kami juga terus secara rutin melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan kepada masyarakat sekitar jalur rel agar tidak melakukan aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian yang ada," tutup Leza.