Kompol Bambang Askar Sodiq menyatakan bahwa korban diminta untuk segera membuat laporan polisi terkait kasus pemalakan tersebut.
"Adi menjelaskan bahwa dalam hal ini, sebelum membuat laporan ke polisi, akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan rekan bisnisnya karena kios tersebut adalah kepemilikan bersama," imbuhnya.
Selain itu, Bambang juga mengajak warga untuk melaporkan apabila mengalami permasalahan. Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan merespons setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
"Polsek Ciputat Timur akan segera menindaklanjuti setiap masalah yang dilaporkan oleh warga sebagai upaya untuk mewujudkan Moto Polres Tangsel GUYUB, yaitu gerak cepat dan responsif dalam memberikan solusi kepada masyarakat," tukasnya.