Kecolongan Soal SGHB dan SHM Pagar Laut di Desa Kohod, Ini Kata Menteri Nusron Wahid

Sabtu 25-01-2025,14:10 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho
Kecolongan Soal SGHB dan SHM Pagar Laut di Desa Kohod, Ini Kata Menteri Nusron Wahid

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

BACA JUGA:Viral Pria Ngamuk Sambil Lempar Bangku ke Konter HP, Pelaku Diburu!

BACA JUGA:Netizen Bongkar Kelakuan Kades Kohod yang Diduga Terima Uang Miliaran Rupiah dari PIK: 'Bau-bau Proyek Aguan'

Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku bahwa proses verifikasi sertifikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," katanya.

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertifkat, Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.

"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak

prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," tukasnya.

 

Kategori :