JAKARTA, DISWAY.ID-- Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos telah tertangkap di Singapura, Lembaga Antirasuah itu memastikan pengejaran terhadap buronannya yang lain, seperti mantan Calon Legislatif dari PDIP, Harun Masiku akan terus dilakukan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan usai salah satu buronan, yang merupakan tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu sekarang sedang menjalani penahanan sementara selama 45 hari sesuai aturan perjanjian ekstradisi.
BACA JUGA:KPK Panggil Advokat PDIP Simon Petrus dalam Kasus Harun Masiku
BACA JUGA:KPK Geledah Sebuah Rumah di Menteng Dalam Kasus Harun Masiku
"(Pencarian Harun Masiku) masih aktif (dilaksanakan)," kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 27 Januari 2025.
Tessa tidak bisa memerinci soal proses pencarian itu dan terkait kemungkinan adanya petunjuk baru setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Daniel Masiku yang merupakan kerabat Harun Masiku.
"Belum bisa dibuka penyidik saat ini (terkait ada tidaknya petunjuk baru," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.
BACA JUGA:Kerabat Harun Masiku Desak KPK Segera Tangkap Sang Buronan: Bolak-Balik Diperiksa, Habis Waktu!
BACA JUGA:Kerabat Dekat Harun Masiku, Daniel Tonapa Masiku Dipanggil KPK
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
BACA JUGA:KPK Berpeluang Tambah Tersangka Baru di Kasus Harun Masiku