KPK Geledah Sebuah Rumah di Menteng Dalam Kasus Harun Masiku

KPK Geledah Sebuah Rumah di Menteng Dalam Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah sebuah rumah kawasan Menteng yang ada kaitannya dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka buron, Harun Masiku.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah sebuah rumah kawasan Menteng yang ada kaitannya dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka buron, Harun Masiku.

Adapun penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik KPK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat hari ini Rabu 22 Januari 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway.id, penggeledahan masih berlangsung di Jalan Borobudur Nomor 26 dan terlihat pula dilokasi sejumlah mobil yang diduga mobil penyidik terparkir. 

BACA JUGA:Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Santori Vaksinasi 2 Ribu Ternak Sapi dan Kambing Masyarakat di Lampung Tengah

BACA JUGA:Hari Gizi Nasional 2025 Jadi Momentum Memulai Gaya Hidup Sehat, Begini Tipsnya

"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 22 Januari 2025.

Diketahui, hingga kini KPK masih memburu buronan Harun Masiku yang hilang sejak 2020 lalu.

Dalam pengembangan penyidikannya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.

BACA JUGA:Hari Gizi Nasional 2025 Jadi Momentum Memulai Gaya Hidup Sehat, Begini Tipsnya

BACA JUGA:Razman Nasution Laporkan Kasus Lolly ke Komnas HAM, Pengacara Nikita Mirzani Bilang Tidak Logis

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Tak hanya kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, seperti Kominioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota bawaslu Agustiani Tio Fridellina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini, Ronald Paul Sinyal dan juga anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads