Modus Pencatutan Surat Tanah Dibongkar, Warga Desa Kohod: Orangnya Masih Hidup Dibilang Sudah Mati!

Senin 27-01-2025,18:49 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak

prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.

"Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial," tukasnya.

Kategori :