
Sedangkan penerapan bunga pegadaian emas di Pegadaian terdapat 4 kelompok yaitu harian, bisnis, reguler dan ultra mikro.
Adapun penghitungan bunga gadai emas Pegadaian dengan skema harian akan terhitung per 15 hari dari nilai uang pinjaman dengan jangka waktu maksimal pinjaman adalah 15, 30, dan 60 hari.
BACA JUGA:Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta Diprioritaskan Terima PIP
BACA JUGA:Terkuak! Ini Modus Guru Ngaji yang Lecehkan Bocah di Tangerang
Penghitungan bunga pegadaian emas reguler akan mulai dihitung per 15 hari dihitung dari nilai pinjaman yang diberikan dengan jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 120 hari.
Penghitungan bunga gadai emas ultra mikro yang diperuntukan dalam membantu usaha kecil, perhitungan bunga dikenakan berlaku per 15 hari.
Sedangkan penghitungan bunga dengan skema bisnis, di mana jangka waktu peminjaman adalah 120 hari dan akan dikenakan bunga pegadaian emas per 15 hari.