Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggara Reklame

Kamis 30-01-2025,18:15 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

"Pemasangan reklame diatur dalam Perda ada lokasi yang dilarang harus bebas reklame," ujarnya. 

Reklame juga ada kelompoknya dan pajak reklame berbeda mulai bentuk spanduk, baliho, umbul umbul, poster, selebaran, billboard atau pun videotron.

Dalam Perda diatur penentuan titik berdirinya tiang reklame harus sesuai

lingkungan, ukuran reklame di satu lokasi harus sama agar estetika Kota bagus.

"Konstruksi tiang reklame harus aman kuat tidak membahayakan warga dan tulisan harus baik dan sopan," ujarnya.

Kategori :