"Saya pikir bahwa sampai dengan saat ini seluruh produk yang dikeluarkan oleh KPK dapat diterima oleh seluruh pihak. Sehingga, KPK akan menghadapi dengan persiapan yang matang," paparnya.
Diketahui, Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan menggugat keabsahan Pimpinan KPK periode 2024-2029 MK.
Maqdir menyebut, proses pemilihan kelima pimpinan KPK saat ini dianggap cacat prosedur. Sehingga, produk hukum yang dihasilkannya pun tak sah.
Maqdir menjelaskan, Pimpinan KPK yang menjabat saat ini merupakan pilihan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang mana hal itu menyalahi aturan. Ia berdalih hal ini termaktub pada pertimbangan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
Kondisi ini membuatnya yakin, bahwa Jokowi telah menyandera KPK lewat politik balas budi sehingga merusak tatanan hukum dan demokrasi.