Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum.
Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
BACA JUGA:Mentan Andi Amran Optimis Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global
BACA JUGA:Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Selain itu, mantan anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan Paulus Tannos.
Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.
BACA JUGA:Ingatkan TNI-Polri, Prabowo: Rakyat yang Menggaji Saudara!
BACA JUGA:Aduh! Kemendiktisaintek Pastikan Tukin Dosen 2020-2024 Tak Bisa Dibayar
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos.
Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.