Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI

Jumat 31-01-2025,14:56 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Dihitung Berdasarkan KHL, Buruh Bekasi Tuntut Upah 2025 Naik 10%

Atas dasar itu, politisi Partai Golkar ini menyampaikan, sejumlah profesi yang memiliki keahlian khusus seperti dokter hingga insinyur, akam diatur dalam RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ya jadi itu yang mau kita atur. Yang namanya pekerja migran itu jangan dianggap cuma yang selama ini yang low skill ya. Jadi misalnya contoh misalnya seorang pilot ya," kata Doli.

"Kita punya pilot, kemudian dia bekerja di perusahaan penerbangan di luar negeri. Itu sebenarnya masuk kategori pekerja migran yang harusnya juga kita atur di dalam undang-undang ini. Jadi segala bentuk pekerja migran, menurut saya, juga harus tertampung, diatur, diurus di dalam undang-undang ini," imbuhnya.

 

Kategori :