Pansus 4 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda SOTK Tentang Pembentukan BPBD

Sabtu 01-02-2025,12:13 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Terlebih untuk orang-orang yang menduduki jabatan structural, seperti Kepala Badan, Sekretaris badan dan beberapa kepala bidanf. Sementara utuk staaf yang tugasnya sebagai pelakasna teknis, bisa diambil dari dinas lain yang memungkinkan. 

“Kan selama ini ada orangn-orang yang duduk di bidang kebencanaan di Dinas Kebakaran. Kita bisa menempatkan orang tersebut di BPBD nantinya,” tutur lelaki yang karib disapa Upep ini.

BACA JUGA: Curi Kotak Amal Pakai Linggis, Pemuda di Cikupa Nyaris Dihakimi Warga

BACA JUGA:Okupansi KAI Divre I Sumut Capai 121 Persen, Atraksi Barongsai Meriahkan Stasiun Tebing Tinggi

Menurut Upep, setidaknya ada Sembilan jabatan structural yang harus diisi.

Sementa auntuk petugas teknis, nantinya bergantung kebutuhan.

“Untuk petugas teknis jumlahnya bergantung kebutuhan setelah dilakukan kajian.  Jika ada kekurangan, bisa saja mereka diambil dari petugas Satpol PP atau Dinas Kebakaran. Yang penting, orang-orang yang mengisi jabatan adalah okrang-orang yang kompeten,” jelasnya.

Di sisi lain, Upep mengingatkan, setelah terbentuk nanti BPBD harus bersinergi dengan SKPD lain, seperti Dinkes, Dinsos dan SKPD lain nya.

“Karena bagaiamanapun juga, BPBD fungsinya adalah koordinasi, jadi harus bisa bersinergi dengan SKPD lainya,” terangnya.

Kategori :