Penyelidikan dilakukan karena adanya dugaan perusahaan tersebut hanya bergantung pada kepemilikan warga sertifikat hak milik (SHM) yang telah diserahkan kepada mereka.
"Di sini ada SHM-SHM yang digunakan dia (PT TRPN) untuk landasan dia bekerja," tegas Hanif.
Sebagai langkah pertama, Hanif meminta penghentian permanen semua operasi di zona reklamasi pagar laut.
"Kami hentikan dengan kewenangan undang-undang. Kami hentikan kegiatan di sini, kemudian kami akan panggil semua yang terlibat di sini," katanya.