Dalam surat itu, disebutkan telah terjadi 44 kasus dugaan pungli terhadap WN China di Bandara Soetta pada Februari 2024 hingga Januari 2025.
Sebanyak Rp 32.750.000 uang diduga hasil pungli pun telah dikembalikan kepada lebih dari 60 WN China yang menjadi korban.
Dalam surat itu, Kedubes China berharap agar imigrasi bisa memasang tanda 'dilarang memberikan tip' dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan China, di setiap pos penjagaan.