Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI, Melibatkan PT DST dan MIF

Senin 03-02-2025,11:56 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Cahyono menjelaskan bahwa dana dari hasil pencairan kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukan namun untuk pelunasan hutang PT DST sebesar USD 9.000.000.

BACA JUGA:Fakta LPG 3 Kg Diganti LPG Pink Seharga Rp43 Ribu Diungkap Pertamina

BACA JUGA:Eks Penyidik Ingatan KPK Penahanan Paulus Tannos di Singapura Sisa Sebulan Lagi

Serta kepentingan lain dari pihak PT MIF sehingga pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban (hutang) kepada LPEI sebesar USD 43.617.739.13. yang merupakan kerugian negara.

"Dari hasil pemberian pembiayaan tidak sesuai ketentuan dan berakibat macet tersebut, pihak LPEI telah memperkaya pihak debitur masing-masing," imbuhnya.

Adapun Pasal yang disangkakan dalam kasus LPEI yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan; dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Kategori :