JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia dan Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) dengan memanggil sejumlah saksi, diantaranya Staf Administrasi DPR RI Komisi XI.
Saksi-saksi tersebut adalah staf administrasi DPR RI Mohamad Mu'min, Kepala Desa Panangon Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Rusmini, dan PNS Rizky Fadilah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dengan saksi atas nama MM, R, dan RF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Selasa, 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Pengakuan Besar Cristiano Ronaldo Nyaris Gabung Barcelona, CR7: Man United Selamatkan Saya
BACA JUGA:Bos Cekik dan Banting Karyawan di Jakbar
Sebelumnya, KPK menduga adanya penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga pernah menyebut modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
Lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum diumumkan kepublik Indentiasnya kepada publik.
BACA JUGA:Jadwal Pembukaan Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025, Ada Batasan Usia Penerima
BACA JUGA:Disnakertransgi Ungkap Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Jakarta, Pasokan Turun 5 Persen
Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dari pihak BI dan OJK juga sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut.
Keduanya menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.