Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Bisa Dirapel, Ini Kata Sekjen Togar

Selasa 04-02-2025,20:59 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Kisruh Gas LPG 3 Kg, Ketua Banggar DPR: Sebagian Pihak Memanfaatkan Kepanikan!

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPR RI Fraksi NasDem di Jakarta Barat

Dalam UU tersebut diatur mengenai komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN meliputi tunjangan dan fasilitas individu dan/atau jabatan.

Jelang berakhirnya pemimpinan Nadiem Anwar Makarim sebagai menteri, ia justru mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 447/P/2024 tentang Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen yang masih mengacu pada persetujuan MenpanRB 2022 lalu.

Sedangkan penerbitan ini tidak mendapatkan persetujuan terkait anggaran dengan Kemenkeu, begitu pula tidak adanya perpres yang mengaturnya.

Hal inilah yang menyebabkan tukin dosen ASN tahun 2020-2024 tidak bisa dicairkan atau dianggarkan kembali.

Demikian itu, Togar mengatakan bahwa pihaknya mulai mengajukan kembali anggaran ke Kemenkeu untuk tukin dosen tahun 2025.

"Kementerian sudah mengajukan tiga skema dan skema yang dipilih karena ruang fiskal yang terbatas adalah opsi pertama untuk ASN di PTN Satker dan PTN BLU yang belum remun, ini adalah langkah awal. Kita hormati kebijakan pimpinan di DPR dan Kemenkeu. Kita mulai dari sini dululah yang selama ini isu tukin sudah terabaikan," paparnya.

Kategori :